Terdakwa korupsi sapi mulai disidang di pengadilan Tipikor Jambi

pengadilan tindak pidana korupsi jambi mulai menyidangkan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan 165 sapi dan merugikan negara rp84 juta.

jaksa penuntut umum (jpu) willy selama hadapan hakim tipikor jambi diketuai mahfuddin selama jambi, senin mendakwa teguh effendi serta dedi suryiadi sudah bersalah mengerjakan tindak pidana korupsi dengan bersama-sama serta sendiri.

kedua terdakwa didatangkan di persidangan persentasi dugaan korupsi pengadaan sapi dalam kabupaten tanjung jabung barat (tanjabbar) dan mengakibatkan kerugian negara senilai rp84 juta lebih.

dalam dakwaan jpu, terdakwa teguh effendi adalah direktur pt trimitra pratama sementara pejabat pemangku komitmen (ppk) dedi suryadi didakwa pasal berlapis, yakni pasal 2 serta pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31/1999 perihal pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

Informasi Lainnya:

dalam kasus proyek dikerjakan selama dinas peternakan serta perikanan dalam kabupaten tanjung jabung barat.

kasus ini terungkap sesudah diperiksa sementara proyek pengadaan sapi ini tak pas dengan spesifikasi serta tak mengikuti kriteria supaya pengadaan 165 ekor sapi, terdiri daripada 150 betina dan 15 jantan.

ratusan ekor sapi pengadaan itu tidak diuji juga banyak 16 ekor terjangkit penyakit dan akan tetapi sapi tidak bisa maju biak sebab infeksi sampai kasusnya terungkap.

sidang kedua terdakwa korupsi pengadaan sapi itu ingin dilanjutkan pada pekab depan melalui agenda pemeriksaan saksi.