status internasional Bandara Lombok perlu ditinjau

anggota komisi v dpr ri josef a. nae soi menungkapkan status internasional di bandara internasional lombok (bil) mesti ditinjau sebab hingga kini belum mengikuti kriteria dunia, seperti tak bisa didarati pesawat besar sejenis boeng 747.

kalau tersebut belum terpenuhi mesti ditinjau ulang, jika tetap mau digunakan mesti memenuhi kriteria intrnasional. sebab tersebut pt angkasa pura i harus memesan `company operation manual` (com) dan ini mesti dienuhi, katanya dalam saat rapat dengan jajaran pt angkasa pura i pada bandara internasional lombok dalam praya, kabupaten lombok tengah, senin.

karena tersebut, ujarnya, landasan pacu bil harus segera dibangun supaya mengikuti kriteria internasional tersebut serta berdasarkan uu no. 1/2009 perihal penerbangan, pembangunan landasan pacu bandara itu merupakan tugas negara.

sementara itu anggota komisi v dpr yang lain, yoseph umardani menyoroti soal keamanan penerbangan. jangan hingga terulang terserah jumlah kasus pesawat lionair, apapun apakah kasus tersebut akibat kesalahan manusia ataupun sebab kurangnya fasilitas keselamatan penerbangan.

Informasi Lainnya:

saya mau penyebab kejadian selama bali dipelajari agar jumlah serupa tidak terulang. selama keuntungan ini alat keselamatan penerbangan adalah prioritas. melalui kejadian dalam bali dunia menyoroti kta, katanya.

ketua tim komisi v dpr ri h muhidin muhamad said mengatakan, adanya bil untuk bandara internasional baru ada dikeluhkan warga. terkait melalui perpanjangan landasan pacu bandara ini sudah diinstruksikan segera dengan presiden susilo bambang yudhoyono termasuk pembangunan terminal haji.

ini yang mesti kita lihat apakah telah dilaksanakan dengan pt angkara pura juga bagaimana cara supaya menyelesaikannya, ujarnya.

mengenai keberadaan pernyataan salah seorang anggota komisi v perihal perlunya ditinjau ulang status internasional di bil, dia menungkapkan, tersebut tidak perlu, namun kalau bil adalah bandara internasional, dengan begini konsekuenasinya fasilitas tersebut harus dipenuhi oleh pt angkasa dijadikan operator bandara.

mengenai perpanjangan landasan pacu baru banyak permasalahan, karena banyak peraturan presiden dan mengatakan kiranya berbagai bandara yang dioperasikan dengan badan upaya-upaya milik negara (bumn), negara dalam hal ini kementerian perhubungan tidak dapat mengeluarkan dana untuk keinginan tersebut, ujarnya.

karena tersebut, tutur muhidin, pihaknya hendak menyewa pada menteri perhubungan juga menteri bumn untuk sesegera bisa saja memperpanjang landasan pacu bil pas dangan instruksi presiden.