Penyerbu lapas tak perlu ke Pengadilan HAM

menteri pertahanan purnomo yusgiantoro menegaskan sebelas oknum anggota grup 2 kopassus kandang menjangan, kartosuro, jateng, pelaku penyerangan lapas kelas iib cebongan, sleman, yogyakarta, tak perlu dibawa ke pengadilan hak asasi manusia karena bukan pelanggaran ham.

kami mengikuti sikap pelaku tak mesti dibawa ke pengadilan ham. lumayan hukum pidana pengadilan militer, papar purnomo, saat jumpa pers di kantor kementerian pertahanan, jakarta, kamis.

menurut dia, aksi yang dilaksanakan oleh oknum anggota kopassus tni ad selama lapas cebongan sampai mendorong empat pihak tahanan tewas itu bukan merupakan tindakan sistematik atas kebijakan pimpinan.

purnomo menegaskan, prajurit satuan baret merah itu serta tidak bisa dijerat pelanggaran hak asasi manusia (ham). tersebut lantaran pada pasal 9 uu 26/2000 perihal ham, pelanggaran ham terjadi apabila banyak genosida alias pembersihan etnis.

Informasi Lainnya:

karena dianggap tidak ada kebijakan dari pimpinan, bukan peristiwa desain, tapi spontanitas, serta tidak banyak sistematika, kami pilih sikap tidak mesti peradilan ham, ujar purnomo.

sekretaris jenderal kemenhan letjen tni budiman sependapat dengan tak perlunya mengadili prajurit tni pada peradilan umum. disamping sebab tak banyak alasan diadili selama peradilan publik, dan penyerangan dilakukan tidak dalam kapasitas diperintah komandan.

menurut dia, di internal tni, sebenarnya asli prajurit sangat takut apabila hingga menggarap pelanggaran karena akan dihadapkan di dua hukuman, yaitu hukum disiplin prajurit dan kitab undang-undang hukum pidana militer (kuhpm).