Legislator harapkan sengketa lahan diselesaikan melalui musyawarah

legislator dprd kalimantan sedang mengharapkan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota mengutamakan penyelesaian sengketa lahan diantara warga dan perusahaan melalui musyawarah bukan jalur hukum.

kalau jalur hukum tentu warga akan selalu dirugikan karena akses ke pengadilan minim kalau dibandingkan melalui perusahaan, kata sekretaris komisi b dprd kalteng h kamaruddin hadi, dalam palangka raya, senin.

legislator daripada daerah pemilihan iv wilayah daerah aliran sungai (das) barito itupun menyayangkan sikap pemerintah terutama sekda kabupaten barito utara (barut) dan menyarankan sengketa lahan masyarakat di desa sikan, sikoi, hajak serta kandui dengan pt agu batang untuk diselesaikan melalui jalur hukum.

pria yang akrab disapa h tuat mengemukakan sengketa tersebut sebenarnya baru dalam proses menyamakan persepsi sekaligus mengecek kebenaran data yang dimiliki warga dengan bagian perusahaan.

Informasi Lainnya:

seharusnya sekda mempertahankan budaya serta kultur warga barut dan menjual musyawarah mufakat. pernyataan dibawa jalur hukum menunjukkan kepanikan serta hendak repot mengurus sengketa itu, ucap politisi ppp itu.

ia menerangkan dari hasil rapat dengar pendapat antara masyarakat juga pt agu batang yang difasilitasi dprd kalteng disepakati perlu dibentuk tim khusus dan mengerjakan pengecekan pada lapangan.

pembentukan tim tersebut berdasarkan permintaan penduduk dan hendak semua pihak mengecek lahan milik pt agu batang dengan objektif luas arealnya telah pas hak untuk upaya-upaya (hgu).

masyarakat juga berjanji tidak akan meributkan sengketa lahan itu apabila areal pt agu batang sudah pas hgu. sebaliknya manakala pt agu batang terbukti mengambil lahan masyarakat dengan begini harus dikembalikan, beber h tuat.

sekretaris komisi b dprd kalteng itu pun meminta pemerintah provinsi maupun kabupaten kota di 'bumi tambun 'bungai ini tidak cuma membela kepentingan investor melainkan mesti netral serta objektif melaksanakan sengketa lahan.